Minggu, 20 November 2011

HABIB MUNZIR 'GAK PUNYA DALIL' UNTUK SALAH SATU AMALIAH BID'AHNYA

Habib Munzir Al Musawa


Habib Munzir Al Musawa yang dikenal sebagai salah seorang habaib pendiri Majelis Rasulullah ini pernah ditanya oleh salah seorang jamaahnya mengenai dalil bacaan bilal pada saat sedang istirahat di antara shalat tarawih pada setiap 2 rakaat. Seperti inilah jawaban beliau;

"para ulama salaf menjadikan setiap 4 rakaat agar muadzin/bilal menyerukan nama Rasul saw dan khulafa'urrasyidin, karena di masa itu para khulafa'urrasyidin dicaci maki di mimbar mimbar, dan hingga kini pada madzhab syafii khususnya hal itu dilanjutkan hingga kini, dan hal itu bukan hal yg mungkar namun kebiasaan yg baik, dan setiap dua rakaat diselingi dg dzikir bilal dijawab oleh jamaah, tiada lain mengisi waktu istirahat sebagaimana disunnahkan, daripada hanya diam saja.

tidak teriwayatkan atau sudah tak ada riwayat menyebutkan secara shahih apa yg dibaca Rasul saw saat antara tiap dua rakaat. karena tarawih berjamaah sudah dibubarkan oleh Rasul saw di masa beliau saw, lalu tidak dilakukan di masa Khalifah abubakar shiddiq ra, dan baru dimulai kembali dimasa khalifah Umar ra, diteruskan oleh khalifah utsman ra dan Ali kw dan hingga kini oleh seluruh madzhab"

dikutip dari website resmi Majelis Rasulullah yang bisa saudara baca sendiri dalam link berikut --> http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26491&catid=8

Mengomentari apa yang dikatakan oleh Habib atas salah satu pertanyaan jamaahnya di atas, maka saya yang ilmu agamanya sedikit saja bisa tahu bahwa hal yang dikerjakan (bacaan bilal) adalah bathil dan merupakan bid'ah yang tidak berdasar sama sekali. Bagaimana bisa kita mengamalkan sesuatu yang tidak teriwayatkan atau sudah tak ada riwayat menyebutkan secara shahih apa yg dibaca Rasul saw saat antara tiap dua rakaat. Semua masalah agama terkait ibadah harus didasarkan pada suatu riwayat, dalil, atau nash-nash shahih dari Qur'an dan Sunnah.

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ جَمِيعًا عَنْ أَبِي عَامِرٍ قَالَ عَبْدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الزُّهْرِيُّ عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ سَأَلْتُ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ لَهُ ثَلَاثَةُ مَسَاكِنَ فَأَوْصَى بِثُلُثِ كُلِّ مَسْكَنٍ مِنْهَا قَالَ يُجْمَعُ ذَلِكَ كُلُّهُ فِي مَسْكَنٍ وَاحِدٍ ثُمَّ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan Abd bin Humaid semuanya dari Abu Amir. Abd berkata, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Amru telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Ja'far Az Zuhri dari Sa'd bin Ibrahim dia berkata; aku bertanya kepada Al Qasim bin Muhammad tentang seseorang yang memilki tiga tempat tinggal, lalu dia mewasiatkan sepertiga dari setiap satu tempat tinggal." Sa'd melanjutkan, "Kemudian dia mengumpulkannya menjadi satu." Al Qasim menjawab, " Aisyah radhiyallahu 'anhuma telah mengabarkan kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa mengamalkan suatu perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." (HR. Muslim No. 3243)

Karena perkara bacaan bilal merupakan sebuah amal ibadah, maka harus ada dalil yang menunjukkan bahwasannya hal tersebut berdasarkan apa yang Rasulullah Shalallahu 'alahi wa sallam lakukan. Jika tak terbukti bahwa beliau melakukannya, maka semua perbuatan itu tertolak dalam agama. Mengapa juga kita harus melakukan hal-hal yang jelas-jelas ditolak dan tak bisa dijadikan dasar?! Bukankah kita disuruh meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat?!


Hadist

Dari Abu Hurairah radhiyallâhu'anhu, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Di antara (tanda) kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat baginya".”
(Hadits hasan. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi No. 2371, Ibnu Majah No. 3976, Ibnu Hibban No. 229, Ibnu Abid-Dunya dalam kitab ash-Shamtu (no. 108) dari Sahabat Abu Hurairah. Diriwayatkan juga oleh: Abu Nu’aim dalam Hilyatul-Auliyâ‘ (VIII/273-274, no. 12181), Ahmad (I/201), ath-Thabrani dalam Mu’jamul-Kabîr (no. 2886) dari Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Syawahid hadits ini dari Abu Bakar, Husain bin Ali, dan Zaid bin Tsabit. Yang diriwayatkan oleh para imam ahli hadits. Hadits Abu Hurairah di atas dishahîhkan oleh Syaikh al-Albani dalam at- Ta’lîqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban, no. 229).

Lalu jika memang beliau dan para jamaahnya mengaku mencintai Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam, mengapa beliau berbuat demikian (bid'ah) yang tidak ada sunnahnya sama sekali?! Apalagi beliau juga berkata, "para ulama salaf menjadikan setiap 4 rakaat agar muadzin/bilal menyerukan nama Rasul saw dan khulafa'urrasyidin, karena di masa itu para khulafa'urrasyidin dicaci maki di mimbar mimbar, dan hingga kini pada madzhab syafii khususnya hal itu dilanjutkan hingga kini, dan hal itu bukan hal yg mungkar namun kebiasaan yg baik, dan setiap dua rakaat diselingi dg dzikir bilal dijawab oleh jamaah, tiada lain mengisi waktu istirahat sebagaimana disunnahkan, daripada hanya diam saja." Coba bandingkan dengan pernyataan bahwa dalil atau riwayat yang menyatakannya sudah tidak ada, artinya kemungkinan besar adalah;

1. Riwayat tersebut memang tidak pernah ada. Maka para salafus shalih malah justru tidak akan pernah mengerjakan amal ibadah yang tak ada keterangan atau riwayatnya dalam Qur'an dan Sunnah. Wajar saja bila al Habib berkata sudah hilang dan sebagainya, karena mungkin riwayat yang sebenarnya tak pernah ada!
 
2. Lalu jika tak ada riwayatnya atau sudah tidak pernah ditemukan kembali (hilang), lantas bacaan-bacaan bilal tersebut berasal dari mana? Apakah tidak sesat membuat perkara-perkara baru dalam agama (bid'ah)? Na'udzubillah...

3. Jika pun memang dulu pernah ada riwayatnya, maka para salaf akan lebih dahulu melakukannya bukan para khalaf (umat zaman sekarang). Tak ada bukti para salaf melakukannya, ini sebuah dusta atas nama mereka. Innalillahi wa inna ilahi raji'un...

4. Beliau juga mengatakan bahwa, "karena tarawih berjamaah sudah dibubarkan oleh Rasul saw di masa beliau saw" Hal tersebut walaupun sudah tak lagi dikerjakan lagi oleh Rasulullah, seharusnya masih memiliki dalil yang tetap akan ada yang meriwayatkannya, sekalipun sudah di-mansukh-kan (dihapuskan) hukumnya. Tidak bisa jadi alasan sesuatu yang sudah tidak pernah dikerjakan lagi oleh Nabiullah Muhammad ibn Abdullah Shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, lalu riwayat yang menceritakannya pun pudar atau hilang (sengaja dihilangkan). Contohnya saja dalil tentang Rasulullah yang sudah tidak lagi mengerjakan shalat tarawih secara berjamaah di akhir-akhir masa hidup beliau. Kendatipun tarawih sudah 'dibubarkan olah Rasul' - sebagaimana kata Habib Munzir - tetap saja ada riwayat shahih yang menceritakan tentang awal mulanya shalat tarawih atau yang juga biasa disebut sebagai qiyamu Ramadhan ini. Riwayat ini tidak turut hilang walau pun shalatnya sendiri "tidak dilakukan di masa Khalifah abubakar shiddiq ra, dan baru dimulai kembali di masa khalifah Umar ra, diteruskan oleh khalifah utsman ra dan Ali kw dan hingga kini oleh seluruh madzhab."

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ لَيْلَةً مِنْ جَوْفِ اللَّيْلِ فَصَلَّى فِي الْمَسْجِدِ وَصَلَّى رِجَالٌ بِصَلَاتِهِ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَاجْتَمَعَ أَكْثَرُ مِنْهُمْ فَصَلَّى فَصَلَّوْا مَعَهُ فَأَصْبَحَ النَّاسُ فَتَحَدَّثُوا فَكَثُرَ أَهْلُ الْمَسْجِدِ مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَلَّى فَصَلَّوْا بِصَلَاتِهِ فَلَمَّا كَانَتْ اللَّيْلَةُ الرَّابِعَةُ عَجَزَ الْمَسْجِدُ عَنْ أَهْلِهِ حَتَّى خَرَجَ لِصَلَاةِ الصُّبْحِ فَلَمَّا قَضَى الْفَجْرَ أَقْبَلَ عَلَى النَّاسِ فَتَشَهَّدَ ثُمَّ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّهُ لَمْ يَخْفَ عَلَيَّ مَكَانُكُمْ وَلَكِنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْتَرَضَ عَلَيْكُمْ فَتَعْجِزُوا عَنْهَا فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair telah menceritakan kepada kami Al Laits dari 'Uqail dari Ibnu Syihab telah mengabarkan kepada saya 'Urwah bahwa A'isyah radhiallahu 'anha mengabarkannya bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam (di bulan Ramadhan) keluar kamar di tengah malam untuk melaksanakan shalat di masjid. Maka orang-orang kemudian ikut shalat mengikuti shalat beliau. Pada waktu paginya orang-orang membicarakan kejadian tersebut sehingga pada malam berikutnya orang-orang yang berkumpul bertambah banyak lalu ikut shalat dengan beliau. Pada waktu paginya orang-orang kembali membicarakan kejadian tersebut. kemudian pada malam yang ketiga orang-orang yang hadir di masjid semakin bertambah banyak lagi lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat dan mereka ikut shalat bersama beliau. kemudian pada malam yang keempat, masjid sudah penuh dengan jama'ah hingga akhirnya beliau keluar hanya untuk shalat Shubuh. Setelah beliau selesai shalat Fajar, beliau menghadap kepada orang banyak kemudian beliau membaca syahadat lalu bersabda, "Amma ba'du, Sesungguhnya aku bukannya tidak tahu keberadaan kalian (semalam). Akan tetapi aku takut nanti menjadi diwajibkan atas kalian sehingga kalian menjadi keberatan karenanya." kemudian setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal dunia, tradisi shalat (tarawih) secara berjamaah terus berlangsung seperti itu. (HR. Bukhari No. 1873)

Beliau mengatakan, "setiap dua rakaat diselingi dg dzikir bilal dijawab oleh jamaah, tiada lain mengisi waktu istirahat sebagaimana disunnahkan, daripada hanya diam saja." Hanya dengan dalil daripada diam saja inilah beliau mengatakan sebagaimana disunnahkan. Jika memang disunnahkan atau berasal dari sunnah, maka tentu harus disertai dengan riwayat yang menjelaskannya.

Dapat disimpulkan bahwasannya beliau (Habib Munzir) tidak mampu menemukan alasan atau dalil yang shahih berkaitan dengan bacaan bilal tersebut. Maka hal tersebut dengan jelas mengisyaratkan bahwa bacaan-bacaan bilal yang dibaca di antara dua rakaat istirahat pada saat tarawih tak memiliki landasan syar'i dan bersifat bid'i (bid'ah). Sehingga tidak patut bagi seorang Muslim mengamalkan perbuatan tersebut, karena percuma saja - akan ditolak!

ALLAHu'alam bis shawab....
 
Abdullah ibnu Abi Abdillah

2 komentar:

  1. bagaimana kalau diantara sholat tarawih saya tidak mengikuti bacaan bilal dan minum air putih saja boleh tidak? dari pada saya bersholawat / berzikir malah masuk neraka

    BalasHapus
  2. pye iki.. mosok bersholawat dan mendo'akan khulafa' dikatain bid'ah.... na'uzubillah min qoulika.. bisanya cuma nyalahin orang lain..

    BalasHapus